Jakarta: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendorong revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Saat ini, hukuman penggalangan dana tanpa izin sangat ringan, yakni kurungan penjara selama tiga bulan.
"Korupsi Rp50 juta kenanya lima tahun (penjara). Lah ini ratusan miliar dananya kalau pakai UU 9 Nomor 1961 cuma kena beberapa bulan," papar Habiburokhman dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Belajar dari kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Habiburokhman menilai revisi beleid itu mendesak. Dia membandingkan dengan hukuman korupsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang cukup tinggi.
"Apalagi donasi yang dihimpun dari keringat masyarakat secara langsung," tutur dia.
Aparat penegak hukum juga diminta bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana ACT. Kepastian hukum penting guna melindungi hak umat saat menyalurkan sumbangan.
"Saya pikir penegakan hukum konvensional sudah bisa dimulai," ujar dia.
Habiburokhman mengatakan seyogianya subjek donasi terang-benderang. Misalnya, profil penerima donasi hingga alamat penerima donasi.
"Tapi kalau (transparansi) tidak terjadi, penegakan hukumnya gampang dengan penipuan dan penggelapan ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendorong revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Saat ini, hukuman penggalangan dana tanpa izin sangat ringan, yakni kurungan penjara selama tiga bulan.
"Korupsi Rp50 juta kenanya lima tahun (penjara). Lah ini ratusan miliar dananya kalau pakai UU 9 Nomor 1961 cuma kena beberapa bulan," papar Habiburokhman dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Belajar dari kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT), Habiburokhman menilai revisi beleid itu mendesak. Dia membandingkan dengan hukuman korupsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang cukup tinggi.
"Apalagi donasi yang dihimpun dari keringat masyarakat secara langsung," tutur dia.
Aparat penegak hukum juga diminta bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana
ACT. Kepastian hukum penting guna melindungi hak umat saat menyalurkan sumbangan.
"Saya pikir penegakan hukum konvensional sudah bisa dimulai," ujar dia.
Habiburokhman mengatakan seyogianya subjek donasi terang-benderang. Misalnya, profil penerima donasi hingga alamat penerima donasi.
"Tapi kalau (transparansi) tidak terjadi, penegakan hukumnya gampang dengan penipuan dan penggelapan ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)