Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Revisi KUHP Dipastikan Tak Menghambat Kemerdekaan Jurnalistik

Anggi Tondi Martaon • 22 November 2022 16:26
Jakarta: Tim sosialisasi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membantah tudingan Dewan Pers. Amendemen rujukan hukum pidana itu dipastikan tak akan menghambat kemerdekaan jurnalistik.
 
"Kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar revisi KUHP menghalangi dan mengkriminalisasi kemerdekaan pers," kata juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi Revisi KUHP Albert Aries saat dihubungi, Selasa, 22 November 2022.
 
Adapun pasal yang dianggap menghambat kemerdekaan pers yaitu tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme; penyerangan harkat dan martabat diri presiden; penghasutan untuk melawan penguasa umum; penyebarluasan berita bohong; penghinaan terhadap lembaga; dan pencemaran nama baik.

Dia menyampaikan pasal-pasal yang dianggap menghambat kemerdekaan pers bukan hal baru. Ketentuan itu sudah ada sejak lama.
 
"Dan eksistensinya sudah melalui serangkaian pengujian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Baca: Komisi III DPR Targetkan RKUHP Disahkan Tahun Ini


Dia menjelaskan pemberlakuan revisi KUHP adalah untuk setiap orang. Namun, tidak ada ketentuan secara spesifik ditujukan kepada insan pers atau jurnalis.
 
Dia meyakini insan pers tak akan terkena revisi KUHP. Jika, mereka disiplin menjalankan ketentuan Pasal 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.
 
"Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa dalam melakukan pemberitaan," sebut dia. 
 
Dia menyampaikan insan pers harus mengedepankan sejumlah prinsip dalam membuat pemberitaan. Yakni, menerapkan praduga tak bersalah, tidak memuat berita bohong dan fitnah, serta menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

Baca: Polri Tak Lagi Tangani Laporan Terkait Kerja Jurnalistik, Semuanya ke Dewan Pers


Selain itu, dia memastikan pengadilan selalu mengedepankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyidang perkara yang berkaitan dengan sektor jurnalistik daripada KUHP. Hal itu sudah diterapkan Mahkamah Agung (MA) dalam sejumlah kasus.
 
Adapun perkara yang dimaksud yaitu kasusgugatan pemilik Texmaco Group terhadap Pimpinan Redaksi Group Tempo Bambang Harymurti pada 2007, Pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka Online Tegus Santosa, dan sejumlah kasus lainnya. 
 
"Di mana MA senantiasa mengedepankan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP, sepanjang mekanisme hak jawab dilakukan dan pers yang bersangkutan sudah terdaftar di Dewan Pers," ujar dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan