Ilustrasi tempat tidur untuk pasien covid-19. Dok. Kemen PUPR
Ilustrasi tempat tidur untuk pasien covid-19. Dok. Kemen PUPR

KSP Pantau Proses Pembayaran Klaim Covid-19 untuk Rumah Sakit

Andhika Prasetyo • 28 Februari 2022 01:33
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya memastikan pembayaran pelayanan kesehatan covid-19 tepat sasaran dan tuntas. Salah satu upaya yang dilakukan ialah membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi/laporan dari rumah sakit yang menangani covid-19.
 
"Presiden (Presiden Joko Widodo) meminta agar biaya perawatan covid-19 sebesar Rp25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan/kritik penerima klaim,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Noch T. Mallisa melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 Februari 2022.
 
Pemerintah, sambungnya, akan melakukan langkah-langkah maksimal agar kegiatan operasional rumah sakit tidak terbebani atau terganggu karena adanya tunggakan klaim.

Mallisa mendorong pihak rumah sakit terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.
 
Baca: DKI Gunakan 140 RS Rawat Pasien Demam Berdarah Disertai Covid-19
 
Sebelumnya, Kemenkes menyebut ada tunggakan klaim covid-19 Rp25,1 triliun kepada sejumlah rumah sakit. Tunggakan itu merupakan sisa utang pemerintah kepada fasilitas kesehatan di 2021.
 
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan Rp25,1 triliun belum dapat dituntaskan karena belum semua RS menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan covid-19.
 
"Kami mohon kerja sama dari pihak rumah sakit agar merespons cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes, serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kedaluwarsa," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan