Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

Sahroni Kritik Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Ditahan

Anggi Tondi Martaon • 28 Maret 2022 18:34
Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) diminta mengevaluasi keputusannya tidak menahan tersangka kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Pelaku seharusnya ditahan.
 
"Saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
 
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan tidak ada alasan tak menahan para tersangka meski dianggap kooperatif menjalani pemeriksaan. Pasalnya, pelanggaran hukum yang dilakukan masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 
 
“Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat," ungkap Sahroni.

Baca: Alasan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan
 
Dia tak ingin kebijakan tersebut justru membuat citra aparat penegak hukum menjadi citra buruk. Apalagi, salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan anggota keluarga Terbit. 
 
"Jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana,” sebut Sahroni.
 
Dia mengingatkan aparat penegak hukum bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Kasus kerangkeng manusia harus diusut tuntas.
 
"Jangan sampai karena tersangka adalah anak bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Terbit. Salah satu tersangka yaitu Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan