Jakarta: Polisi membeberkan alasan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin belum ditahan. Mereka disebut belum diperiksa sebagai tersangka.
"Penetapan itu hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah diinterogasi kapasitas sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan panggilan dengan status sebagai tersangka. Keterangan kedelapan tersangka itu nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah itu penyidik melengkapi dokumen sprin kap (penangkapan) dan han (penahanan) dan lain-lain, jadi itu mekanisme kita," ungkap Hadi.
Baca: Kesaksian Korban Kerangkeng Langkat (4): Oknum TNI dan Camat Dilibatkan Menyiksa
Namun, dia belum menyebut waktu pemanggilan kedelapan tersangka tersebut. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara.
Sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia itu ialah HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka dilakukan dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Jakarta: Polisi membeberkan alasan delapan tersangka kasus
kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat,
Terbit Rencana Perangin Angin belum ditahan. Mereka disebut belum diperiksa sebagai tersangka.
"Penetapan itu hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah diinterogasi kapasitas sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada
Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan panggilan dengan status sebagai tersangka. Keterangan kedelapan tersangka itu nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah itu penyidik melengkapi dokumen sprin kap (penangkapan) dan han (penahanan) dan lain-lain, jadi itu mekanisme kita," ungkap Hadi.
Baca:
Kesaksian Korban Kerangkeng Langkat (4): Oknum TNI dan Camat Dilibatkan Menyiksa
Namun, dia belum menyebut waktu pemanggilan kedelapan tersangka tersebut. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara.
Sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia itu ialah HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka dilakukan dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)