Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersikap independen dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menyusun payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
"Saya berharap KPU dalam rangka mewujudkan kesiapan kerja dalam penyelenggaraan juga harus mampu dan siap menempatkan penyelenggara pemilu yang mandiri," ujar mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam diskusi virtual, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Hadar, KPU dipersilakan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam menyusun PKPU. Namun, KPU tidak diwajibkan untuk menampung seluruh masukan dan dituangkan ke PKPU.
"Berapa kali konsulitasi itu tidak ada aturannya, (kalau KPU menanggap konsultasi) satu kali cukup, putuskan PKPU itu," kata dia.
Baca: Pemilu 2024, KPU Jamin Penyelenggara Tak Kewalahan
Hadar khawatir tahapan pemilu akan berdampak buruk ke depan jika KPU terus mengikuti keinginan pemerintah dan DPR dalam menyusun PKPU. KPU harus menyosilisasikan PKPU ke penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
"(Perlu waktu yang cukup) untuk bisa disosialisaikan dengan baik, bisa dipahami oleh penyelenggara daerah hingga tingkat bawah, sehingga bisa melaksanakan (pemilu) sesuai peraturan-peraturan," kata anggota KPU periode 2012-2017 itu.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersikap independen dalam menyusun Peraturan KPU
(PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. KPU merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menyusun payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
"Saya berharap KPU dalam rangka mewujudkan kesiapan kerja dalam penyelenggaraan juga harus mampu dan siap menempatkan penyelenggara pemilu yang mandiri," ujar mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam diskusi virtual, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Hadar, KPU dipersilakan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam menyusun PKPU. Namun, KPU tidak diwajibkan untuk menampung seluruh masukan dan dituangkan ke PKPU.
"Berapa kali konsulitasi itu tidak ada aturannya, (kalau KPU menanggap konsultasi) satu kali cukup, putuskan PKPU itu," kata dia.
Baca:
Pemilu 2024, KPU Jamin Penyelenggara Tak Kewalahan
Hadar khawatir tahapan pemilu akan berdampak buruk ke depan jika KPU terus mengikuti keinginan pemerintah dan DPR dalam menyusun PKPU. KPU harus menyosilisasikan PKPU ke penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
"(Perlu waktu yang cukup) untuk bisa disosialisaikan dengan baik, bisa dipahami oleh penyelenggara daerah hingga tingkat bawah, sehingga bisa melaksanakan (pemilu) sesuai peraturan-peraturan," kata anggota KPU periode 2012-2017 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)