Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memberikan beban kerja berat kepada penyelenggara ad hoc. KPU menyusun tahapan pemilu dan pilkada agar tidak menimbulkan irisan masa kerja penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Memang ada tumpukan-tumpukan pekerjaan, tapi tidak berimplikasi terhadap beban kerja yang begitu berat," ujar Anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia menjelaskan beban kerja penyelenggara menjadi perhatian yang penting. Terlebih, pemilu dan pilkada saat ini digelar dalam tahun yang sama.
"Kalau pekerjaan berat dan bertumpuk bagi ad hoc sangat berisiko bagi penyelenggara," tuturnya.
Baca: KPU Segera Merampungkan Peraturan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Selain itu, pendaftaran kepala daerah yang dijadwalkan pada 4-6 September dinilai tidak mepet dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Sehingga, masih ada waktu bagi partai politik (parpol) berkonsolidasi.
"Untuk bisa mencalonkan pemilihan kepala daaerah," jelasnya.
Pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan berlangsung pada 14 Februari 2024. Penetapan jadwal pemilu ini disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, dan wakil wali kota digelar pada 27 November 2024.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memberikan beban kerja berat kepada penyelenggara
ad hoc. KPU menyusun tahapan
pemilu dan pilkada agar tidak menimbulkan irisan masa kerja penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Memang ada tumpukan-tumpukan pekerjaan, tapi tidak berimplikasi terhadap beban kerja yang begitu berat," ujar Anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia menjelaskan beban kerja penyelenggara menjadi perhatian yang penting. Terlebih, pemilu dan pilkada saat ini digelar dalam tahun yang sama.
"Kalau pekerjaan berat dan bertumpuk bagi
ad hoc sangat berisiko bagi penyelenggara," tuturnya.
Baca:
KPU Segera Merampungkan Peraturan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Selain itu, pendaftaran kepala daerah yang dijadwalkan pada 4-6 September dinilai tidak mepet dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Sehingga, masih ada waktu bagi partai politik (parpol) berkonsolidasi.
"Untuk bisa mencalonkan pemilihan kepala daaerah," jelasnya.
Pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan berlangsung pada 14 Februari 2024. Penetapan jadwal pemilu ini disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, dan wakil wali kota digelar pada 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)