Jakarta: DPR sudah menerima surat presiden (surpes) pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah. Surat tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022.
"Iya (Surpes RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna)," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan setelah dibacakan DPR bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Hal itu akan dilakukan dalam waktu cepat.
"Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," kata dia.
Menurut dia, terbuka kemungkinan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses. Menurut dia, pembahasan bakal regulasi bisa dilakukan jika dianggap mendesak.
"Bisa (dibahas saat reses). Seperti biasanya bisa," ujar dia.
Baca: DPR Terima Surpres dan DIM RUU TPKS
Sebelumnya, DPR disebut sudah menerima dokumen pembahasan tersebut. "Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Adapun Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Surpres berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS. Namun, tidak disebutkan secara rinci kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas bakal beleid tersebut.
Jakarta:
DPR sudah menerima surat presiden (surpes) pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) dari pemerintah. Surat tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022.
"Iya (Surpes RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna)," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan setelah dibacakan DPR bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas
RUU TPKS. Hal itu akan dilakukan dalam waktu cepat.
"Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," kata dia.
Menurut dia, terbuka kemungkinan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses. Menurut dia, pembahasan bakal regulasi bisa dilakukan jika dianggap mendesak.
"Bisa (dibahas saat reses). Seperti biasanya bisa," ujar dia.
Baca:
DPR Terima Surpres dan DIM RUU TPKS
Sebelumnya, DPR disebut sudah menerima dokumen pembahasan tersebut. "Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Adapun Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Surpres berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS. Namun, tidak disebutkan secara rinci kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas bakal beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)