Jakarta: Pemerintah telah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) dan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DPR telah menerima dokumen pembahasan tersebut.
"Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Surpres berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS. Tidak disebutkan secara rinci kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas bakal beleid tersebut.
Baca: RUU TPKS Satu-satunya Cara Meredam Lonjakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Sebelumnya, Baleg telah menyelesaikan penyusunan draf pada 8 Desember 2021. DPR kemudian menetapkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Selanjutnya, legislatif mengirimkan keputusan tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan