Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

RUU TPKS Satu-satunya Cara Meredam Lonjakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Anggi Tondi Martaon • 16 Februari 2022 10:15
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak disahkan. Bakal beleid tersebut dibutuhkan untuk meredam kekerasan seksual terhadap anak.
 
"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Dia menyampaikan pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) mencapai 14.517 laporan. Sebanyak 45,1 persen kekerasan seksual.

"Laporan KPPA ini harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata Amelia
 
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah 3.027 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebanyak 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan.
 
"Data dari sejumlah lembaga menunjukan angka yang sangat mengkhawatirkan," kata dia.
 
Baca: DPR Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses
 
Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, berpotensi menambah permasalahan baru.
 
"Maka dari itu, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual," kata dia.
 
Anggota DPR periode 2014-2019 itu menambahkan RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini bisa dilihat dari isi RUU-nya di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.
 
"Nantinya, tidak ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu juga masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan