Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat berhati-hati dalam proses finalisasi draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah tak ingin rujukan hukum pidana Indonesia itu bernasib sama dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi loh," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2021.
Pengalaman yang dimaksud, yaitu terkait redaksional yang ada di revisi KUHP. Harus ada pengubahan kalimat karena penghapusan atau perubahan nomor pasal.
"Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu," kata dia.
Baca: Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RUU KUHP
Perubahan juga harus dilakukan terhadap substansi, rujukan, serta, sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Jumlah ketentuan yang harus diperiksa yaitu 628 pasal.
"Itu (finalisasi draf KUHP) yang bikin lama di situ," kata dia.
Dia menyampaikan proses penyisiran terus dilakukan secara teliti. Diharapkan, proses tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan hari ini (finalisasi draf revisi KUHP) selesai," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) sangat berhati-hati dalam proses finalisasi draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Pemerintah tak ingin rujukan hukum pidana Indonesia itu bernasib sama dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Ciptaker).
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi loh," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2021.
Pengalaman yang dimaksud, yaitu terkait redaksional yang ada di revisi KUHP. Harus ada pengubahan kalimat karena penghapusan atau perubahan nomor pasal.
"Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu," kata dia.
Baca:
Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RUU KUHP
Perubahan juga harus dilakukan terhadap substansi, rujukan, serta, sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Jumlah ketentuan yang harus diperiksa yaitu 628 pasal.
"Itu (finalisasi draf KUHP) yang bikin lama di situ," kata dia.
Dia menyampaikan proses penyisiran terus dilakukan secara teliti. Diharapkan, proses tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan hari ini (finalisasi draf revisi KUHP) selesai," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)