RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah dibahas di Pansus DPR RI (Foto:Antara/Yusuf Nugroho)
RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah dibahas di Pansus DPR RI (Foto:Antara/Yusuf Nugroho)

Kemendagri Diminta Lebih Bijak Mengevaluasi Perda Miras

Anggi Tondi Martaon • 23 Mei 2016 11:07
medcom.id, Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol‎ ‎(LMB) Arwani Thomafi meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar lebih bijak mengevaluasi beberapa Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya, minuman beralkohol (minol). Jangan sampai hasil evaluasi bertentangan dengan aturan tertinggi.

‎Arwani mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Kemendagri. Pertama, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertinggi, alasan suatu Perda dapat dibatalkan‎ karena bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.

Seharusnya, hal itu yang menjadi dasar Pemda melakukan pelarangan. Karena akibat buruk konsumsi minuman keras (miras)  dapat menimbulkan korban jiwa, tidak kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan. ‎

"Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," kata Arwani dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2016).
 
Politikus PPP itu menekankan, tidak ingin jika evaluasi yang tengah dilakukan oleh pihak Kemendagri justru mementingkan unsur investasi, dan mengesampingkan kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah efek buruk dan jatuhnya korban jiwa.
 
Anggota dewan dari Dapil Jateng III itu mengungkapkan, tujuan Perda Minol adalah untuk melindungi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari, serta Pemda lainnya. Peraturan tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat.

"Sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," kata Arwani menegaskan.
 
Tak hanya itu, jika alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, maka Kemendagri diminta bersikap arif menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Berakohol. Pasalnya, saat ini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR.
 
Arwani menyebutkan, berdasarkan pertimbangan tersebut seharusnya Kemendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Minol.
 
"Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR-RI," ucap Arwani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan