Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Penghentian RUU HIP Tidak Bisa Melalui Pengajuan RUU Baru

Anggi Tondi Martaon • 18 Juli 2020 06:35
Jakarta: Fraksi NasDem mengkritik langkah pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penghentian pembahasan tidak bisa dilakukan dengan menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
 
"Pemerintah tidak bisa seenaknya untuk melakukan pergantian karena mekanismenya itu kan harus ditempuh dari bawah," kata Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad Ali kepada Medcom.id, Jumat, 17 Juli 2020.
 
Anggota Komisi III itu menegaskan pemerintah harus menaati tata tertib (tatib) pembahasan peraturan perundangan. Jika ingin menghentikan pembahasan, surat presiden (Supres) yang diserahkan yaitu terkait RUU HIP.

"Bukan (supres) RUU baru (BPIP). Kalau dia (pemerintah) memasukkan RUU baru ya harus sesuai mekanisme kan," ungkap dia.
 
Dia meminta pemerintah bersikap tegas menyikapi pembahasan RUU HIP. Pengajuan RUU BPIP tidak akan menyelesaikan masalah.
 
"Daripada kemudian membuat hal yang membuat kegaduhan, harus punya sikap tegas," sebut dia.
 
Selain itu, Ali mempertanyakan urgensi pembahasan RUU BPIP. Pemerintah disarankan fokus menangani pandemi virus korona.
 
Baca: RUU HIP Diganti Menjadi RUU BPIP pada Masa Sidang Selanjutnya
 
"Sudahlah untuk hal-hal yang tidak urgen, untuk hal-hal yang tidak dibutuhkan hari ini sudahlah, kita menahan diri dulu semuanya," ujar dia.
 
Pemerintah menyerahkan surpres RUU BPIP kepada DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pengajuan ini membuat pembahasan RUU HIP otomatis berhenti.
 
"Nah sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah rancangan undang-undang BPIP," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan