Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). MI/Rommy Pujianto.

RUU HIP Diganti Menjadi RUU BPIP pada Masa Sidang Selanjutnya

Anggi Tondi Martaon • 17 Juli 2020 15:36
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mekanisme pergantian dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
 
"Karena pada saat ini sudah memasuki masa reses tentunya mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
 
Setelah diganti, kata dia, DPR dan pemerintah akan menggelar berbagai pertemuan dengan lapisan masyarakat. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memberikan tenggat waktu terkait penyerapan aspirasi itu.

Anggota Komisi III ini menegaskan status pembahasan RUU HIP otomatis berhenti. Pemerintah hanya memberikan Surat Presiden (Supres) RUU BPIP kepada DPR.
 
"Nah sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah rancangan undang-undang BPIP," ujar dia.
 
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyerahkan Supres RUU BPIP ke DPR. Surpres tersebut diterima oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
 
Baca: PKS: RUU BPIP Terkesan Mengelabui Masyarakat
 
"Undang-Undang ini menyatakan kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut RUU BPIP terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal. Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia memastikan tidak ada pasal-pasal yang dapat mimicu kontroversi.
 
"(Pasal) penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan