Jakarta: Fraksi PKS meminta DPR tidak mengelabui masyarakat terkait polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mengelabui yang dimaksud yakni mengganti judul RUU HIP dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Fraksi PKS tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP," kata kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Anggota Komisi I itu mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan sikap resmi terhadap pembahasan RUU HIP. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan konsep baru RUU BPIP tanpa menyatakan sikap atas RUU HIP. Sementara itu, publik menilai RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Artinya salah paradigma sejak awal," ungkap dia.
Baca: Ganti Judul dan Substansi Tak Selesaikan Polemik RUU HIP
Dia meminta DPR mendengarkan aspirasi masyarakat. Pembahasan RUU HIP harus dihentikan dan tak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," ujar dia.
Pemerintah mengajukan pembahasan RUU BPIP kepada DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan aturan itu akan menjadi payung hukum lembaga BPIP dan berbeda dengan RUU HIP.
"RUU BPIP yang terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
Politikus PDIP itu menjelaskan substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia memastikan tidak ada pasal-pasal yang dapat mimicu kontroversi.
"(Pasal) penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata dia.
Jakarta: Fraksi PKS meminta DPR tidak mengelabui masyarakat terkait polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mengelabui yang dimaksud yakni mengganti judul RUU HIP dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Fraksi PKS tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP," kata kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Anggota Komisi I itu mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan sikap resmi terhadap pembahasan RUU HIP. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan konsep baru RUU BPIP tanpa menyatakan sikap atas RUU HIP. Sementara itu, publik menilai RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Artinya salah paradigma sejak awal," ungkap dia.
Baca: Ganti Judul dan Substansi Tak Selesaikan Polemik RUU HIP
Dia meminta DPR mendengarkan aspirasi masyarakat. Pembahasan RUU HIP harus dihentikan dan tak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," ujar dia.
Pemerintah mengajukan pembahasan RUU BPIP kepada DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan aturan itu akan menjadi payung hukum lembaga BPIP dan berbeda dengan RUU HIP.
"RUU BPIP yang terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
Politikus PDIP itu menjelaskan substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia memastikan tidak ada pasal-pasal yang dapat mimicu kontroversi.
"(Pasal) penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)