Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memberikan empat catatan penting bagi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Catatan penting pertama, Pansel mandiri.
"Bahwa sifat dari lembaga penyelenggara pemilu itu mandiri dan sifat ini juga harus tercermin dalam tubuh timsel (Tim Seleksi). Kalau kemudian sifat itu tidak tercermin, sulit meyakinkan publik bahwa penyelenggara pemilu yang dipilih adalah figur yang dihasilkan sesuai dengan sifat kepemiluan," kata Feri dalam diskusi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Dia mengatakan sifat kemandirian itu harus dijawab oleh Pansel KPU-Bawaslu. Dengan begitu, mereka dapat menghasilkan penyelenggara yang independen dan mandiri.
Baca: Pansel KPU-Bawaslu Diminta Tak Prioritaskan Calon Titipan
Catatan kedua, yakni menemukan sosok yang bisa sesuai satu sama lain, tidak berbenturan. Hal ini agar kerja penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas kepemiluan.
"Penyelenggara pemilu itu betul-betul satu kesatuan proses penyelenggaraan, tidak terjadi benturan," kata Feri.
Catatan ketiga, proses seleksi harus dipastikan berjalan baik dan terbuka. Terakhir, Feri meminta Pansel anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 membangun keyakinan publik bila mereka ialah sosok yang benar untuk merekrut calon penyelenggara pemilu.
Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memberikan empat catatan penting bagi Panitia Seleksi (
Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Catatan penting pertama, Pansel mandiri.
"Bahwa sifat dari lembaga penyelenggara pemilu itu mandiri dan sifat ini juga harus tercermin dalam tubuh timsel (Tim Seleksi). Kalau kemudian sifat itu tidak tercermin, sulit meyakinkan publik bahwa penyelenggara pemilu yang dipilih adalah figur yang dihasilkan sesuai dengan sifat kepemiluan," kata Feri dalam diskusi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Dia mengatakan sifat kemandirian itu harus dijawab oleh Pansel KPU-
Bawaslu. Dengan begitu, mereka dapat menghasilkan penyelenggara yang independen dan mandiri.
Baca:
Pansel KPU-Bawaslu Diminta Tak Prioritaskan Calon Titipan
Catatan kedua, yakni menemukan sosok yang bisa sesuai satu sama lain, tidak berbenturan. Hal ini agar kerja penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas kepemiluan.
"Penyelenggara pemilu itu betul-betul satu kesatuan proses penyelenggaraan, tidak terjadi benturan," kata Feri.
Catatan ketiga, proses seleksi harus dipastikan berjalan baik dan terbuka. Terakhir, Feri meminta Pansel anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 membangun keyakinan publik bila mereka ialah sosok yang benar untuk merekrut calon penyelenggara pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)