Jakarta: Komisi III DPR memuji ketegasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia, DA, dan WNA Ukraina, OM. Kedua dideportasi akibat pemalsuan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan (prokes)," kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021.
Menurut dia, pemulangan kedua WNA ke negara asalnya pada 30 Oktober 2021 itu sudah tepat. Sebelumnya dideportasi, mereka ditahan selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Bali.
Baca: Kabar Gembira! BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Usia 6-11 Tahun
"Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, Sahroni menilai ketegasan dari Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya. Mereka diminta tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di tempat lainnya di Indonesia.
“Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan covid-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis. Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka. Jadi, enggak ada lagi WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia, apalagi mencoba melanggarnya,” ungkap Sahroni.
Jakarta: Komisi III DPR memuji ketegasan Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia, DA, dan WNA Ukraina, OM. Kedua dideportasi akibat pemalsuan surat keterangan hasil tes
polymerase chain reaction (PCR).
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan (
prokes)," kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021.
Menurut dia, pemulangan kedua WNA ke negara asalnya pada 30 Oktober 2021 itu sudah tepat. Sebelumnya dideportasi, mereka ditahan selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Bali.
Baca:
Kabar Gembira! BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Usia 6-11 Tahun
"Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, Sahroni menilai ketegasan dari Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya. Mereka diminta tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di tempat lainnya di Indonesia.
“Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan
covid-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis. Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka. Jadi, enggak ada lagi WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia, apalagi mencoba melanggarnya,” ungkap Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)