Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol belum memiliki urgensi yang tinggi. Sebab, pengguna alkohol di kalangan anak masih rendah.
"Prevalensi pengguna alkohol (dengan usia di atas 10 tahun) kecil," kata perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gerald Mario Semen dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg) secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2007, usia pengguna alkohol di atas 10 tahun ada 3 persen. Pada 2018 naik sedikit menjadi 3,3 persen.
Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang pengguna rokok pada anak. Usia pengguna rokok di atas 10 tahun mencapai 28,8 persen pada 2007. Pada 2018 sebanyak 29,3 persen.
Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Akomodatif
Gerald tak mempermasalahkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dilanjutkan. Namun, dia mengusulkan beleid tersebut tak melarang total konsumsi alkohol.
"Tapi perlu kita batasi," ucapnya.
Dia pun mengusulkan diksi larangan diubah. Kata dilarang diganti menjadi pengaturan atau pengendalian.
Gerald meminta ada aturan teknis yang mampu mengatur konsumsi minuman beralkohol sesuai kondisi daerah. Sebab, ada daerah yang memperkenankan mengkonsumsi alkohol pada kegiatan adat atau keagamaan.
"Lebih bagus pada daerah-daerah membuat Perda," ujar Gerald.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan
Minuman Beralkohol belum memiliki urgensi yang tinggi. Sebab, pengguna alkohol di kalangan anak masih rendah.
"Prevalensi pengguna alkohol (dengan usia di atas 10 tahun) kecil," kata perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) Gerald Mario Semen dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg) secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2007, usia pengguna alkohol di atas 10 tahun ada 3 persen. Pada 2018 naik sedikit menjadi 3,3 persen.
Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang pengguna rokok pada anak. Usia pengguna rokok di atas 10 tahun mencapai 28,8 persen pada 2007. Pada 2018 sebanyak 29,3 persen.
Baca:
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Akomodatif
Gerald tak mempermasalahkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dilanjutkan. Namun, dia mengusulkan beleid tersebut tak melarang total konsumsi alkohol.
"Tapi perlu kita batasi," ucapnya.
Dia pun mengusulkan diksi larangan diubah. Kata dilarang diganti menjadi pengaturan atau pengendalian.
Gerald meminta ada aturan teknis yang mampu mengatur konsumsi minuman beralkohol sesuai kondisi daerah. Sebab, ada daerah yang memperkenankan mengkonsumsi alkohol pada kegiatan adat atau keagamaan.
"Lebih bagus pada daerah-daerah membuat Perda," ujar Gerald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)