Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Yusril: Pemerintah dan DPR Cukup Rapat Bahas Salah Ketik UU Cipta Kerja

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2020 11:18
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih bisa diperbaiki. Hal ini bisa dilakukan sepanjang kesalahan itu hanya kekeliruan pengetikan tanpa berpengaruh kepada norma di dalam omnibus law itu.
 
"Presiden (Joko Widodo) bisa diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham Yasonna Laoly), atau Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg Pratikno), dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.
 
Menurut dia, naskah yang telah diperbaiki nantinya diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan rujukan resmi. Kepala Negara dinilai tidak perlu menandatangani ulang naskah UU Ciptaker yang sudah diperbaiki.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan kesalahan ketik pada UU sedianya bukan yang pertama kali terjadi. Namun, Mensesneg Pratikno semestinya mengetahui kesalahan tersebut.
 
Baca: Kesalahan Rujukan Pasal 6 Karena Redundansi Dua Ketentuan UU Cipta Kerja
 
Yusril menyebut Mensesneg harus membaca naskah undang-undang secara teliti sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani. Perbaikan teknis naskah undang-undang kemudian dibahas dalam pembicaraan informal dengan DPR. 
 
"Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," terang Yusril yang menjadi mensesneg pada Oktober 2004 hingga Mei 2007.
 
Kendati begitu, Yusril mengakui kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan baru diketahui setelah naskah UU masuk ke dalam lembaran negara. Yusril tak memungkiri kekeliruan ini terjadi karena pembentukan UU Ciptaker tergesa-gesa.
 
"Seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur," ucap Yusril.
 
Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi. Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi. Kekeliruan ini menjadi catatan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah aturan yang hendak diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan