Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kesalahan Rujukan Pasal 6 Karena Redundansi Dua Ketentuan UU Cipta Kerja

Anggi Tondi Martaon • 04 November 2020 00:53
Jakarta: Kesalahan redaksional Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi karena ada pengulangan kata atau kalimat atau redundansi. Sehingga, Pasal 6 UU Ciptaker mengalami kesalahan rujukan.
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR John Kenedy Azis menyampaikan redundansi yang dimaksud, yaitu antara Pasal 5 ayat (1) dengan Pasal 4 huruf a UU Ciptaker. Akibatnya, Pasal 5 ayat (1) dihapus.
 
"Berdasarkan hal tersebut, seharusnya rujukan Pasal 6 adalah Pasal 4 huruf a," kata John kepada Medcom.id, Selasa, 3 November 2020.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan kesalahan tersebut sebatas redaksional. Bukan menyentuh substansi UU Ciptaker.
 
"Dalam praktik pembentukan UU selama ini, memang ada rumusan redaksional yang bisa saja salah," ungkap dia.
 
Anggota Komisi VIII itu menyebutkan kesalahan redaksional dapat diperbaiki dengan berbagai cara. Di antaranya, melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau cara lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Namun, pembuat kebijakan diminta mengambil pelajaran kesalahan redaksional UU Ciptaker. Kesalahan serupa tidak boleh terulang pada masa akan datang.
 
"Semoga ke depan tidak akan terulang kembali," ujar dia.
 
Baca: Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi
 
Kesalahan pengetikan ditemukan pada UU Ciptaker. Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha.
 
Pasal 6 berbunyi, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Namun, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan