Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan proses perizinan yang sulit mencekik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM dihantam efek domino yang berdampak pada perekonomian Indonesia.
“Selama ini tidak ada pembeda antara izin usaha besar dan kecil. Akibatnya banyak usaha kecil jadi sektor informal,” kata Teten dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Teten menyebut perizinan yang sulit juga terjadi untuk sertifikasi halal dan izin edar. Sehingga UMKM enggan mengurusnya.
UMKM minim izin justru kerap tersandung masalah. Misalnya produk UMKM dengan izin produk industri rumah tangga (PIRT), namun tidak mengantongi izin edar sehingga diperkarakan polisi.
“Akibatnya ada tindakan hukum sehingga struktur ekonomi kita tetap didominasi UMKM,” ujar dia.
(Baca: UU Ciptaker Diyakini Bikin UMKM Naik Kelas)
Teten mengatakan 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Namun, 98 persen di antaranya usaha mikro. Dari jumlah itu, hanya delapan persen yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi melakukan produksi.
“Sehingga kita perlu mempercepat transformasi dari sektor informal ke formal,” tutur Teten.
Teten berharap manfaat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) segera terasa bagi UMKM. Sehingga pelaku usaha Indonesia bisa bergerak dari usaha mikro menuju kecil, menengah, bahkan besar.
“Kita dorong usaha kecil untuk membesar sehingga penyerapan tenaga kerja besar. Kemudahan perizinan jadi hal penting,” tegas dia.
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan proses perizinan yang sulit mencekik usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM). UMKM dihantam efek domino yang berdampak pada perekonomian Indonesia.
“Selama ini tidak ada pembeda antara izin usaha besar dan kecil. Akibatnya banyak usaha kecil jadi sektor informal,” kata Teten dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Teten menyebut perizinan yang sulit juga terjadi untuk sertifikasi halal dan izin edar. Sehingga UMKM enggan mengurusnya.
UMKM minim izin justru kerap tersandung masalah. Misalnya produk UMKM dengan izin produk industri rumah tangga (PIRT), namun tidak mengantongi izin edar sehingga diperkarakan polisi.
“Akibatnya ada tindakan hukum sehingga struktur ekonomi kita tetap didominasi UMKM,” ujar dia.
(Baca:
UU Ciptaker Diyakini Bikin UMKM Naik Kelas)
Teten mengatakan 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Namun, 98 persen di antaranya usaha mikro. Dari jumlah itu, hanya delapan persen yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi melakukan produksi.
“Sehingga kita perlu mempercepat transformasi dari sektor informal ke formal,” tutur Teten.
Teten berharap manfaat Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) segera terasa bagi UMKM. Sehingga pelaku usaha Indonesia bisa bergerak dari usaha mikro menuju kecil, menengah, bahkan besar.
“Kita dorong usaha kecil untuk membesar sehingga penyerapan tenaga kerja besar. Kemudahan perizinan jadi hal penting,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)