Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal diuntungkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Proses perizinan UMKM lebih mudah berdasarkan tata ruang yang baik sehingga keamanan wilayah terjaga.
“Saya yakin 5 sampai 10 tahun ke depan usaha-usaha ini akan naik kelas. Kita harapkan ada tata ruang yang berkualitas sehingga (UMKM) punya kepastian,” kata Sofyan dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Sofyan menegaskan perizinan seluruh usaha mesti dipermudah. UU Ciptaker menghidupkan prinsip ‘semua boleh kecuali yang dilarang’. Hal yang dilarang, seperti memfitnah dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penerbitan izin usaha mestinya masuk hal-hal yang boleh dilakukan. Sayangnya, selama ini proses tersebut berbelit-belit dengan biaya mahal.
(Baca: Bahlil: UU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan Lewat Investasi)
Sofyan mengaku sedih UMKM kerap dibubarkan Satpol PP karena tidak berizin. Serta UMKM beraktivitas dengan melanggar tata ruang.
“Dengan adanya UU Ciptaker semua boleh kecuali yang dilarang, UMKM tidak ‘digaruk’ satuan polisi pamong praja (Satpol PP),” ujar dia.
Sofyan yakin UU sapu jagat itu melahirkan semangat dan kreativitas baru dalam berusaha. Sehingga hasil akhirnya menciptakan lapangan kerja dan memajukan perekonomian bangsa.
Dia memastikan kemudahan perizinan usaha tidak mengusik kewenangan pemerintah daerah. Seluruh bupati dan wali kota diberikan diskresi menolak penerbitan izin usaha dengan argumen yang jelas. Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.
“(Alasan menolak) untuk kepentingan publik, jelaskan. Kedua, kalau ada konflik sosial, jelaskan. Ketiga, kalau ada kebutuhan riil, jelaskan,” tutur dia.
Sofyan mewanti-wanti pemda tidak menyalahgunakan diskresi untuk kepentingan sendiri. Misalnya, memperlama proses izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan menggembungkan biaya perizinan dari yang seharusnya.
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM) bakal diuntungkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Proses perizinan UMKM lebih mudah berdasarkan tata ruang yang baik sehingga keamanan wilayah terjaga.
“Saya yakin 5 sampai 10 tahun ke depan usaha-usaha ini akan naik kelas. Kita harapkan ada tata ruang yang berkualitas sehingga (UMKM) punya kepastian,” kata Sofyan dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Sofyan menegaskan perizinan seluruh usaha mesti dipermudah. UU Ciptaker menghidupkan prinsip ‘semua boleh kecuali yang dilarang’. Hal yang dilarang, seperti memfitnah dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penerbitan izin usaha mestinya masuk hal-hal yang boleh dilakukan. Sayangnya, selama ini proses tersebut berbelit-belit dengan biaya mahal.
(Baca:
Bahlil: UU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan Lewat Investasi)
Sofyan mengaku sedih UMKM kerap dibubarkan Satpol PP karena tidak berizin. Serta UMKM beraktivitas dengan melanggar tata ruang.
“Dengan adanya UU Ciptaker semua boleh kecuali yang dilarang, UMKM tidak ‘digaruk’ satuan polisi pamong praja (Satpol PP),” ujar dia.
Sofyan yakin UU sapu jagat itu melahirkan semangat dan kreativitas baru dalam berusaha. Sehingga hasil akhirnya menciptakan lapangan kerja dan memajukan perekonomian bangsa.
Dia memastikan kemudahan perizinan usaha tidak mengusik kewenangan pemerintah daerah. Seluruh bupati dan wali kota diberikan diskresi menolak penerbitan izin usaha dengan argumen yang jelas. Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.
“(Alasan menolak) untuk kepentingan publik, jelaskan. Kedua, kalau ada konflik sosial, jelaskan. Ketiga, kalau ada kebutuhan riil, jelaskan,” tutur dia.
Sofyan mewanti-wanti pemda tidak menyalahgunakan diskresi untuk kepentingan sendiri. Misalnya, memperlama proses izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan menggembungkan biaya perizinan dari yang seharusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)