Jakarta: Pimpinan DPR diminta melanjutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen Marbun. Anggota Komisi V DPR itu bukan lagi kader Partai Demokrat.
"Mudah-mudahan pimpinan DPR segera memproses ini (PAW Jhoni)," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Anggota Komisi VI itu menyebut pengajuan PAW sudah disampaikan pasca pemecatan dilakukan. Pimpinan DPR selanjutnya bakal memproses pergantian ke pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Sebelumnya, Demokrat memecat Jhoni. Jhoni terlibat dalam upaya mengudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca: Kubu AHY Menanti Reaksi Pendukung Moeldoko usai Hasil KLB Ditolak
Tak terima dipecat, legislator asal Sumatra Utara (Sumut) yang mendukung Moeldoko sebagai ketua umum partai itu melawan pemecatan tersebut. Yakni menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Jhoni menggugat Ketua Umum (Ketum) Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Hinca Panjaitan.
Setidaknya ada beberapa tuntutan yang disampaikan Jhoni. Yakni, membatalkan pemecatan dan ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar.
Jakarta: Pimpinan DPR diminta melanjutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen Marbun. Anggota Komisi V DPR itu bukan lagi kader
Partai Demokrat.
"Mudah-mudahan pimpinan DPR segera memproses ini (PAW Jhoni)," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Anggota Komisi VI itu menyebut pengajuan PAW sudah disampaikan pasca pemecatan dilakukan. Pimpinan DPR selanjutnya bakal memproses pergantian ke pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Sebelumnya, Demokrat memecat Jhoni. Jhoni terlibat dalam upaya mengudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (
AHY).
Baca:
Kubu AHY Menanti Reaksi Pendukung Moeldoko usai Hasil KLB Ditolak
Tak terima dipecat, legislator asal Sumatra Utara (Sumut) yang mendukung
Moeldoko sebagai ketua umum partai itu melawan pemecatan tersebut. Yakni menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Jhoni menggugat Ketua Umum (Ketum) Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Hinca Panjaitan.
Setidaknya ada beberapa tuntutan yang disampaikan Jhoni. Yakni, membatalkan pemecatan dan ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)