Jakarta: Partai Demokrat tetap dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak. Kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat menunggu perlawanan yang bakal dilakukan kubu pendukung Moeldoko.
"Kami menunggu apa aksi dari mereka," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Salah satu upaya perlawanan yang berpotensi dilakukan kubu Moeldoko ialah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka berkemungkinan memprotes Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Kubu AHY tak mempermasalahkan langkah hukum tersebut jika kubu Moeldoko tetep kekeh menumbangkan kepemimpinan AHY. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya silakan saja (menggugat), Itu kan hak mereka," ungkap dia.
Baca: Demokrat Siap Menghadapi Gugatan Kubu Moeldoko
Anggota Komisi VI itu menyebut kubu AHY akan terus membela diri. Sebab, upaya yang dilakukan kubu Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap melanggar konstitusi.
Selain itu, dia menilai jika upaya mempermasalahkan AD/ART itu sudah terlambat. Sebab, melewati waktu yang disediakan.
"Kan ada waktu 90 hari untuk mempermasalahkan itu (AD/ART) setelah disahkan Kemenkumham. Kenapa tidak pada saat itu mereka protes," ujar dia.
Jakarta:
Partai Demokrat tetap dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak. Kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat menunggu perlawanan yang bakal dilakukan kubu pendukung Moeldoko.
"Kami menunggu apa aksi dari mereka," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Salah satu upaya perlawanan yang berpotensi dilakukan kubu Moeldoko ialah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka berkemungkinan memprotes Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Kubu
AHY tak mempermasalahkan langkah hukum tersebut jika kubu Moeldoko tetep kekeh menumbangkan kepemimpinan AHY. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya silakan saja (menggugat), Itu kan hak mereka," ungkap dia.
Baca:
Demokrat Siap Menghadapi Gugatan Kubu Moeldoko
Anggota Komisi VI itu menyebut kubu AHY akan terus membela diri. Sebab, upaya yang dilakukan kubu
Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap melanggar konstitusi.
Selain itu, dia menilai jika upaya mempermasalahkan AD/ART itu sudah terlambat. Sebab, melewati waktu yang disediakan.
"Kan ada waktu 90 hari untuk mempermasalahkan itu (AD/ART) setelah disahkan Kemenkumham. Kenapa tidak pada saat itu mereka protes," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)