Jakarta: Kubu Moeldoko dinilai tak akan menerima hasil penolakan pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat siap menghadapi berbagai upaya perlawanan.
"Kami hadapi dan akan kami lawan segala bentuk pembegalan terhadap demokrasi," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Negara memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tak puas melawan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kamhar mengusulkan kubu Moeldoko tak mengambil langkah itu.
Kamhar menyebut upaya mereka bakal sia-sia. Sebab, gelaran KLB Deli Serdang tidak memiliki dasar hukum.
"Namun, jika langkah ini mereka tempuh, hanya semakin menegaskan bahwa Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari pembegalan demokrasi," tegas dia.
(Baca: Jika Mau Bergabung, Demokrat Siap Usung Moeldoko di Pilgub DKI)
Kamhar mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan KLB Deli Serdang. Sebab, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami memandang keputusan Kemenkumham ini adalah kemenangan demokrasi," ujar dia.
Kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil pasca-Kemenkumham tidak mengesahkan pengajuan hasil KLB.
"Mekanisme hukum itu (gugatan ke PTUN) Insyaallah akan kami tempuh," kata loyalis Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Jakarta: Kubu
Moeldoko dinilai tak akan menerima hasil penolakan pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat siap menghadapi berbagai upaya perlawanan.
"Kami hadapi dan akan kami lawan segala bentuk pembegalan terhadap demokrasi," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Negara memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tak puas melawan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kamhar mengusulkan kubu Moeldoko tak mengambil langkah itu.
Kamhar menyebut upaya mereka bakal sia-sia. Sebab, gelaran KLB Deli Serdang tidak memiliki dasar hukum.
"Namun, jika langkah ini mereka tempuh, hanya semakin menegaskan bahwa Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari pembegalan demokrasi," tegas dia.
(Baca:
Jika Mau Bergabung, Demokrat Siap Usung Moeldoko di Pilgub DKI)
Kamhar mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan KLB Deli Serdang. Sebab, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami memandang keputusan Kemenkumham ini adalah kemenangan demokrasi," ujar dia.
Kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil pasca-Kemenkumham tidak mengesahkan pengajuan hasil KLB.
"Mekanisme hukum itu (gugatan ke PTUN) Insyaallah akan kami tempuh," kata loyalis Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)