Jakarta: Kubu Moeldoko ternyata belum menyerah mendapatkan pengakuan sebagai pengurus resmi Partai Demokrat. Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mekanisme hukum itu (gugatan ke PTUN) Insyaallah akan kami tempuh," kata loyalis Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Upaya tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa pihak Moeldoko taat hukum. Tidak seperti yang dituduhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat selama ini.
"Tidak pernahmenyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap dia.
Baca: Perbedaan Pandangan Internal Demokrat Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Huda menyampaikan pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Keputusan ini bukti bahwa langkah yang dilakukan murni gerakan pendiri partai, bukan didukung pemerintah.
"Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko.
Selain itu, Huda mengatakan Moeldoko mengimbau kepada seluruh kade tetap tenang. Mereka diminta menjaga ketertiban menyikapi keputusan pemerintah.
"Mari kita tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebab, pengajuan pengesahan hasil KLB tidak memenuhi syarat.
"Dengan demikian Pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 30 Maret 2021.
Jakarta: Kubu Moeldoko ternyata belum menyerah mendapatkan pengakuan sebagai pengurus resmi
Partai Demokrat. Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mekanisme hukum itu (gugatan ke PTUN) Insyaallah akan kami tempuh," kata loyalis
Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Upaya tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa pihak Moeldoko taat hukum. Tidak seperti yang dituduhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat selama ini.
"Tidak pernahmenyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap dia.
Baca: Perbedaan Pandangan Internal Demokrat Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Huda menyampaikan pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Keputusan ini bukti bahwa langkah yang dilakukan murni gerakan pendiri partai, bukan didukung pemerintah.
"Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko.
Selain itu, Huda mengatakan Moeldoko mengimbau kepada seluruh kade tetap tenang. Mereka diminta menjaga ketertiban menyikapi keputusan pemerintah.
"Mari kita tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebab, pengajuan pengesahan hasil KLB tidak memenuhi syarat.
"Dengan demikian Pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 30 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)