Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

2 Cara Revisi UU Pemilu Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 11 Februari 2021 16:19
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih tercantum di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Padahal, pembahasan beleid terkait pesta demokrasi itu ditunda.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan dua cara agar revisi UU Pemilu keluar dari Prolegnas 2021. Pertama, pencabutan diusulkan fraksi ke pimpinan DPR untuk diproses Baleg.
 
"Fraksi-fraksi menyurati pimpinan Baleg dan DPR untuk meminta secara resmi RUU (Revisi UU) tersebut ditarik dari prolegnas prioritas," kata Baidowi kepada Medcom.id, Kamis, 11 Februari 2021.

Cara kedua, Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu mengajukan permintaan resmi untuk mencoret beleid dari Prolegnas Prioritas 2021. Dia menyebut Komisi II memutuskan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dalam rapat internal bersama ketua kelompok fraksi.
 
"Kalau Komisi II berkirim surat menarik usulan, maka itu akan selesai dengan sendirinya," ujar Sekretaris Fraksi PPP di DPR tersebut.
 
Baca: Keputusan Komisi II Jadi Penentu Nasib Revisi UU Pemilu
 
Mayoritas fraksi di DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU Pilkada. Salah satu alasannya, DPR dan pemerintah ingin fokus pada penanganan covid-19.
 
Hanya dua dari sembilan fraksi yang mendukung pembahasan dilakukan di tengah pandemi covid-19. Yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan