Jakarta: Surat pembatalan aksi mogok kerja tiga hari yang diteken Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beredar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono memastikan surat tersebut hoaks.
"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Kahar menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membuat surat itu. Perbuatan tersebut merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ungkap dia.
Baca: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
Mogok kerja mulai hari ini hingga Kamis, 8 Oktober 2020 dan diikuti dua juta buruh. Dasar hukum mogok nasional ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Jutaan buruh berasal dari 32 federasi serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lainnya sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Jakarta: Surat pembatalan aksi mogok kerja tiga hari yang diteken Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beredar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono memastikan surat tersebut hoaks.
"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya
Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Kahar menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membuat surat itu. Perbuatan tersebut merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ungkap dia.
Baca: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
Mogok kerja mulai hari ini hingga Kamis, 8 Oktober 2020 dan diikuti dua juta
buruh. Dasar hukum mogok nasional ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Jutaan buruh berasal dari 32 federasi serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lainnya sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)