Ilustrasi/MI/Ramdani.
Ilustrasi/MI/Ramdani.

KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 10:54
Jakarta: Surat pembatalan aksi mogok kerja tiga hari yang diteken Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beredar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono memastikan surat tersebut hoaks.
 
"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020. 
 
Kahar menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membuat surat itu. Perbuatan tersebut merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ungkap dia.
 
Baca: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
 
Mogok kerja mulai hari ini hingga Kamis, 8 Oktober 2020 dan diikuti dua juta buruh. Dasar hukum mogok nasional ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
 
Jutaan buruh berasal dari 32 federasi serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lainnya sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
 
RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan