Ilustrasi/MI/Ramdani.
Ilustrasi/MI/Ramdani.

KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 10:54
Jakarta: Surat pembatalan aksi mogok kerja tiga hari yang diteken Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beredar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono memastikan surat tersebut hoaks.
 
"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020. 
 
Kahar menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membuat surat itu. Perbuatan tersebut merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ungkap dia.
 
Baca: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
 
Mogok kerja mulai hari ini hingga Kamis, 8 Oktober 2020 dan diikuti dua juta buruh. Dasar hukum mogok nasional ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
 
Jutaan buruh berasal dari 32 federasi serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lainnya sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
 
RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan