Ilustrasi/MI/Ramdani.
Ilustrasi/MI/Ramdani.

KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 10:54
Jakarta: Surat pembatalan aksi mogok kerja tiga hari yang diteken Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beredar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono memastikan surat tersebut hoaks.

"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Kahar menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membuat surat itu. Perbuatan tersebut merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ungkap dia.

Baca: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja

Mogok kerja mulai hari ini hingga Kamis, 8 Oktober 2020 dan diikuti dua juta buruh. Dasar hukum mogok nasional ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Jutaan buruh berasal dari 32 federasi serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lainnya sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.

RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>