"Misi penyelamatan yang masif dan rumit ini merupakan cerminan dari komitmen Presiden dalam melindungi segenap warga negara secara inklusif dan paripurna sebagaimana diamanatkan Konstitusi," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Ruhaini menjelaskan perlindungan inklusif negara tanpa memandang status keimigrasian warga negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan perwakilan Indonesia di luar negeri terus mengawal kasus tersebut hingga para korban mendapatkan perlindungan sampai kembali ke Tanah Air.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Atas kerja keras dan komitmen yang kuat, KSP memberikan apresiasi yang tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Sudirman Haseng dan Direktur dan Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha. Demikian pula, kepada Menteri luar Negeri Retno Marsudi yang terus menguatkan perlindungan WNI sebagai misi diplomasi Indonesia di luar negeri," kata Ruhaini.
(Baca: KBRI Phnom Penh Selamatkan 76 PMI di Kamboja)
Apresiasi yang sama disampaikan kepada seluruh Perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah mengemban misi perlindungan WNI. Kasus WNI di luar negeri beragam, mulai dari menyelamatkan anak buah kapal ikan dari praktik yang disebut sebagai bentuk perbudakan modern sampai masalah PMI yang menghadapi hukuman mati.
Ruhaini menyampaikan informasi penyekapan 76 PMI bermula dari SBMI Pontianak kepada KSP yang diteruskan pada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri. Direktorat PWNI lalu berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh tentang keberadaan PMI tersebut.
"Karena sulitnya proses komunikasi dan respons yang tidak positif dari perusahaan perekrut dapat diduga mereka merupakan korban tindak perdagangan orang melalui cara penipuan, penyekapan, dan ancaman lainnya," ujar dia.
Hal tersebut diperkuat penyataan perwakilan SBMI Pontianak Mahadir yang juga mengadu pada KSP. Ia mengaku diberangkatkan ke Kamboja secara tidak prosedural.