KBRI Phnom Penh yang berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja telah mengevakuasi mereka ke tempat aman dalam dua gelombang, masing-masing 17 PMI pada 3 Mei di Pnom Penh, dan 59 PMI pada 8 Mei di Chrey Thum.
Dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, terdapat dugaan kuat mereka merupaka?n korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.
Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespons posit?if komunikasi yang dilakukan KBRI Phnom Penh.
Berdasarkan keterangan tertulis di situs Kemenlu RI pada Sabtu, 8 Mei 2021, saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari di lokasi aman.
KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja selanjutnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.
Kemenlu RI dan KBRI Phnom Penh terus mengawal kasus ini, termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.
Selain itu, Kemenlu RI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja.
Baca: Pemerintah Minta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Lebih Inovatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News