Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Bantah Intervensi Agus Rahardjo di Kasus E-KTP, Jokowi Beberkan Bukti Ini

Indriyani Astuti • 04 Desember 2023 11:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku diminta presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
 
Jokowi menyebut, proses hukum kasus korupsi e-KTP telah dilakukan. Setya Novanto, ujar Presiden, telah dihukum atas kasus itu.
 
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Presiden Jokowi pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Presiden mengatakan, Setya Novanto juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatannya tersebut. Jokowi pun mempertanyakan ramainya kembali pernyataan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
 
"Kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?," lanjut Presiden.
 
Agus Rahardjo menyebut bahwa ia dipanggil ke istana hanya sendiri. Tidak dengan pimpinan KPK lainnya. 
 
Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi KPK Perlu Didalami

 
Saat ditanya mengenai pertemuan itu, Jokowi mengatakan, agenda itu bisa dikonfirmasi ke Menteri Sekretaris Negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden bertemu dengan Agus Rahardjo.
 
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan saya suruh cek di Setneg enggak ada agenda yang di Setneg. Enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi.
 
Seperti diberitakan, Agua Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto. Namun, kasus korupsi megaproyek itu dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan