Pakar hukum ketatanegaraan Feri Amsari. Foto: Dok MI
Pakar hukum ketatanegaraan Feri Amsari. Foto: Dok MI

Curigai Tujuan Revisi UU MK, Ahli: Upaya Menyingkirkan Hakim-Hakim Tertentu

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2024 18:00
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu. Terlebih pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR.
 
"Jelas situasi berupaya menyingkirkan hakim-hakim tertentu yang punya sikap dan upaya menegakkan konstitusi," kata Feri saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Feri mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan senyap itu tak mengakomodir ruang kepentingan publik. MK tengah ditawan melalui sebuah produk undang-undang.

"Bagi saya ini masalah-masalah yang disengaja untuk mencoba menawan Mahkamah Konstitusi," ucap Feri.
 
Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menekankan mestinya MK dijauhkan dari pembentuk undang-undang. Pasalnya, mahkamah bertugas mengoreksi produk hukum yang dihasilkan dari DPR.
 
"Jadi aneh kalau MK dikoreksi oleh kepentingan pembentuk undang-undang. Apalagi upaya MK diubah undang-undang ini sudah berkali-kali, artinya pembentuk undang-undang tidak matang mengubah dan merancang konstruksi bangunan MK yang mestinya independen," jelas Feri.
 
Baca juga: DPR Buka Opsi Koordinasi Lanjutan dengan Pemerintah Sebelum Sahkan UU MK

 
DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
 
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan