Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik usulan badan antikorupsi masuk konstitusi. Bamsoet mempertimbangkan memasukkan usulan itu dalam poin amendemen UUD 1945.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?" kata Bamsoet di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengusulkan amendemen UUD 1945 juga membahas soal badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia konsisten memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara peroide satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019
Pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab, Indonesia banyak meratifikasi deklarasi-deklarasi antikorupsi bertaraf internasional.
Menurut dia, negara-negara lain konsisten dalam memberantas korupsi. Sebanyak 81 negara sudah memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusinya.
Saut meyakini kebijakan itu akan membuat pemberantasan korupsi lebih maksimal. Karena anggaran dari APBN juga lebih menyesuaikan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik usulan badan antikorupsi masuk konstitusi. Bamsoet mempertimbangkan memasukkan usulan itu dalam poin amendemen UUD 1945.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?" kata Bamsoet di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengusulkan
amendemen UUD 1945 juga membahas soal badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia konsisten memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara peroide satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019
Pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab, Indonesia banyak meratifikasi deklarasi-deklarasi antikorupsi bertaraf internasional.
Menurut dia, negara-negara lain konsisten dalam memberantas korupsi. Sebanyak 81 negara sudah memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusinya.
Saut meyakini kebijakan itu akan membuat pemberantasan korupsi lebih maksimal. Karena anggaran dari APBN juga lebih menyesuaikan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)