Anggota Komisi III Arsul Sani/MI/Rommy Pujianto
Anggota Komisi III Arsul Sani/MI/Rommy Pujianto

Grasi Annas Maamun Dianggap Tak Perlu Diperdebatkan

Arga sumantri • 27 November 2019 17:06
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Terlebih, pemberian grasi atas faktor kemanusiaan.
 
"Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
 
Arsul menegaskan grasi jangan dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Apalagi, semua prosedur terpenuhi.

Anggota Komisi III lainnya, Benny Kabur Harman memastikan grasi sah-sah saja apabila diikuti mekanisme dan tata cara yang menjamin objektivitas. "Pemberian grasi itu hak absolutnya, hak prerogatif presiden yang ditentukan dalam undang-undang," tegas Benny.
 
Benny berharap alasan pemberian grasi itu juga bisa diumumkan pemerintah kepada publik. Terlebih, jika memang ada pertimbangan kemanusiaan di balik pemberian grasi.
 
"Agar tidak menimbulkan spekulasi di mata rakyat apa alasan pemberian grasi itu," ungkap politikus Demokrat tersebut.
 
Mantan Gubernur Riau Annas Mamun mendapatkan grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo. Annas akan dibebaskan dari penjara pada Oktober 2020.
 
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Abdul Karim, mengatakan, pengabulan grasi dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Annas diketahui menderita sejumlah penyakit di usia lanjut.
 
"Alasan permohonan (di antaranya) karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata Karim, Rabu, 27 November 2019.
 
Terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tertanggal 25 Oktober 2019.
 
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan