Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Istimewa.

Sahroni Menilai Perpres 101/2022 Langkah Konkret Melindungi Penerus Bangsa

Anggi Tondi Martaon • 19 Juli 2022 14:11
Jakarta: Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak diapresiasi. Langkah tersebut dinilai jadi bentuk perlindungan terhadap masa depan bangsa.
 
"Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai aturan tersebut sebagai komitmen menjamin keselamatan anak-anak. Terutama, dari ancaman kekerasan seksual.
 

Baca: Lestari Moerdijat: Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Harus Dikawal


"Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkretnya apa? Salah satunya adalah terbitnya Perpres ini,” ungkap dia. 

Sahroni berharap Perpres Nomor 101 Tahun 2022 menjadi landasan kuat penegak hukum memproses kasus kekerasan seksual terhadap anak. Proses penegakan hukum juga harus berpihak terhadap korban.
 
"Kami sendiri di Komisi III akan memastikan para mitra kami menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan