Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id

Lestari Moerdijat: Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Harus Dikawal

Arga sumantri • 19 Juli 2022 12:09
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan harus terus dikawal. Hal ini penting agar keadilan benar-benar ditegakkan.
 
"Saya menilai tahapan persidangan kasus-kasus pidana kekerasan seksual sangat krusial. Tahapan ini harus benar-benar dikawal dengan baik," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Sejumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air yang mengemuka beberapa bulan terakhir ini memang sudah masuk proses peradilan. Namun, kata dia, pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu sekolah berbasis agama, sebagian besar keluarga korban malah menarik gugatan. 

Pada kasus lain, di sekolah yang berbeda dengan terdakwa seorang motivator, saksi ahli dalam persidangannya malah meringankan terdakwa. Melihat fenomena tersebut, Rerie berharap semua pihak mengawal dengan baik proses peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air hingga tuntas.
 

Baca: Lestari Moerdijat: Pengembangan Koperasi Kunci Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan


Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran perangkat aturan hukum yang baik dalam tindak pidana kekerasan seksual memang penting. Namun, lebih penting lagi kehadiran aparat hukum yang mampu menjalankan peraturan dengan baik. 
 
Rerie menekankan aparat hukum ujung tombak pelaksanaan undang-undang yang mengamanatkan perlindungan bagi setiap warga negara. Termasuk, perlindungan dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual. 
 
"Dengan pengawasan yang baik, para aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan dengan baik seluruh kewajibannya untuk menegakkan keadilan di Tanah Air," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan