Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bersikap aktif dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindak tegas segala jenis pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti ratusan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu tercatat sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini.
"Dari 100 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, (ada) 81 kasus bersumber dari temuan pengawas pemilu (jajaran Bawaslu)," ujar Puadi kepada Medcom.id, Sabtu, 31 Desember 2022.
Puadi mengungkapkan temuan pelanggaran pemilu yang bersumber dari masyarakat hanya 19 aduan. Menurut dia, hal itu menunjukkan Bawaslu tidak harus menunggu laporan atau aduan masyarakat dalam bekerja.
"Oleh karena itu, tidak benar pernyataan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja melakukan pengawasan dan penindakan kalau belum ada laporan," tegas dia.
Puadi menegaskan dalam menangani pelanggaran dari penyelenggara pemilu, Bawaslu berupaya memberikan saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila saran tersebut tidak ditindaklanjuti, Bawaslu tak segan mengambil tindakan tegas.
"Sejauh mungkin berbagai bentuk penyimpangan terhadap jalannya tahap pemilu didekati dari sisi pencegahan. Manakala pencegahan tidak mampu mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan tersebut, maka penindakan menjadi sarana hukum terakhir," kata Puadi.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) memastikan bersikap aktif dalam
mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Bawaslu tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindak tegas segala jenis pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti ratusan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu tercatat sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini.
"Dari 100 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, (ada) 81 kasus bersumber dari temuan pengawas pemilu (jajaran Bawaslu)," ujar Puadi kepada
Medcom.id, Sabtu, 31 Desember 2022.
Puadi mengungkapkan temuan pelanggaran pemilu yang bersumber dari masyarakat hanya 19 aduan. Menurut dia, hal itu menunjukkan Bawaslu tidak harus menunggu laporan atau aduan masyarakat dalam bekerja.
"Oleh karena itu, tidak benar pernyataan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja melakukan pengawasan dan penindakan kalau belum ada laporan," tegas dia.
Puadi menegaskan dalam menangani pelanggaran dari penyelenggara pemilu, Bawaslu berupaya memberikan saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila saran tersebut tidak ditindaklanjuti, Bawaslu tak segan mengambil tindakan tegas.
"Sejauh mungkin berbagai bentuk penyimpangan terhadap jalannya tahap pemilu didekati dari sisi pencegahan. Manakala pencegahan tidak mampu mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan tersebut, maka penindakan menjadi sarana hukum terakhir," kata Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)