Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Fraksi Demokrat Tolak Perppu Ciptaker

Anggi Tondi Martaon • 03 Januari 2023 10:15

Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan. Fraksi Demokrat mengaku bakal menolak beleid yang dikeluarkan pemerintah di penghujung 2022 tersebut.

"Sebelum memenuhi asas partisipatori dan memperbaiki pasal-pasal yang menjadi sorotan publik kami akan menolak," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Herman Khaeron saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2023.

Anggota Komisi VI DPR itu menyampaikan pembuatan Perppu Ciptaker dinilai tak lazim. Sebab, langkah tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

"Apalagi yang menjadi inkonstitusionalnya UU Ciptaker adalah prosesnya," ungkap dia.

Dia menyampaikan putusan MK mempertegas UU Ciptaker cacat secara formal dan cacat prosedur. Sebab, dianggap mengabaikan partisipasi masyarakat. 

"Tidak adanya asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna," ujar dia.

Baca Juga: DPR Disebut Bisa Tolak Perppu Ciptaker Kalau Tak Sesuai Rekomendasi MK

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Ciptaker. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), sebuah perppu harus diajukan ke DPR untuk dimintai persetujuan atau tidak. 

Jika disetujui, perppu bisa langsung ditetapkan menjadi UU. Jika tidak, aturan itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan