Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

DPR Disebut Bisa Tolak Perppu Ciptaker Kalau Tak Sesuai Rekomendasi MK

Anggi Tondi Martaon • 02 Januari 2023 11:39

Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut tak serta merta bakal disetujui DPR. Lembaga legislatif bakal mengkaji beleid yang dikeluarkan pemerintah apakah sudah sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"DPR juga dapat menolak perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.

Anggota Panitia Kerja (Panja) penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu menyampaikan DPR bakal berhati-hati dalam memberikan pertimbangan. Sehingga, keputusan yang diambil tepat menyikapi dalam Perppu Ciptaker.

"Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ungkap legislator asal Sumatra Barat itu.

Selain itu, pemerintah diminta memberi penjelasan secara transparan alasan mengeluarkan Perppu Ciptaker. Sebab, langkah tersebut menjadi sorotan publik akan hadirnya Perppu Ciptaker karena menggugurkan keputusan MK.

"Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi (Presiden Joko Widodo) ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun," sebut dia.

Dia menjelaskan penerbitan Perppu Ciptaker tak menyalahi aturan pembentukan perundang-undangan. Sebab, langkah itu merupakan salah cara yang bisa ditempuh mengamendemen UU.

"Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar dia.

Baca Juga: Perppu Ciptaker Dianggap Sebagai Bencana Aturan Perundang-undangan

Anggota Komisi II itu menilai pemerintah tentu memiliki alasan kuat menerbitkan Perppu Ciptaker. Salah satunya, membutuhkan langkah cepat menghadapi tantangan ekonomi pada 2023.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan