Jakarta: Permintaan agar Suharso Monoarfa mundur dari jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) masih berlanjut. Bahkan, desakan ini diklaim tak akan berhenti selama Suharso tak merespons permintaan tersebut.
Massa aksi yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi) berulang kali mendatangi Kantor Bappenas di Menteng, Jakarta Pusat. Isi aksi tetap sama menduga Suharso terlibat penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta Suharso mundur karena diduga telah melakukan korupsi. Seperti penyalahgunaan jabatan hingga kejanggalan peningkatan harta kekayaan," kata koordinator aksi Aril di lokasi, Sabtu, 23 Juli 2022.
Aril menyebut penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah terkait penggunaan pesawat jet untuk kepentingan pribadi. Dia menduga pemberian itu dimaksudkan sebagai gratifikasi.
Selain itu, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK terdapat kejanggalan. Sebab, pada 2018 Suharso hanya memiliki kekayaan sebesar Rp84 juta, namun dalam waktu singkat atau di 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp59 miliar.
"Kami akan terus melakukan aksi sampai KPK mau memeriksa dan menyelidiki Suharso, terkait kasus tersebut," tegas dia.
Rentetan aksi ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di depan Gedung Bappenas dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta: Permintaan agar Suharso Monoarfa mundur dari jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) masih berlanjut. Bahkan, desakan ini diklaim tak akan berhenti selama Suharso tak merespons permintaan tersebut.
Massa aksi yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi) berulang kali mendatangi Kantor Bappenas di Menteng, Jakarta Pusat. Isi aksi tetap sama menduga Suharso terlibat penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta Suharso mundur karena diduga telah melakukan korupsi. Seperti penyalahgunaan jabatan hingga kejanggalan peningkatan harta kekayaan," kata koordinator aksi Aril di lokasi, Sabtu, 23 Juli 2022.
Aril menyebut penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah terkait penggunaan pesawat jet untuk kepentingan pribadi. Dia menduga pemberian itu dimaksudkan sebagai
gratifikasi.
Selain itu, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK terdapat kejanggalan. Sebab, pada 2018 Suharso hanya memiliki kekayaan sebesar Rp84 juta, namun dalam waktu singkat atau di 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp59 miliar.
"Kami akan terus melakukan aksi sampai KPK mau memeriksa dan menyelidiki Suharso, terkait kasus tersebut," tegas dia.
Rentetan aksi ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di depan Gedung Bappenas dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)