Jakarta: Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera membuka ruang diskusi menyoal substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nantinya Perppu tersebut akan mengakomodasi daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi legislatif untuk empat DOB Papua.
“Karena ini perppu, maka kewenangannya ada pada Presiden RI (Presiden Joko Widodo). Namun, kita berharap Mendagri untuk segera buka ruang diskusi dengan Komisi II untuk bertukar gagasan soal substansi Perrpu,” ungkap Yanuar kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Oktober 2022.
Yanuar mengatakan belum ada tanda-tanda kesepakatan kedua stakeholder ini untuk menentukan jadwal rapat. “Mudah-mudahan minggu depan Kemendagri sudah bisa tukar pikiran dengan Komisi II,” tuturnya.
Yanuar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diikutsertakan dalam rapat sekaligus diskusi tersebut. “Mereka lebih paham dan menguasai teknis operasional di lapangan. Kita pasti ingin dengar juga opini dari penyelenggara (pemilu),” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menargetkan Perppu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terbit sebelum Oktober.
“Penting memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan, dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tutur Bahtiar.
Bahtiar menerangkan pemerintah tengah merumuskan poin-poin perppu yang akan mengubah aturan terkait jumlah dapil dan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu bertujuan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bisa mengikuti Pemilu 2024. "Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam Pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya. Misalnya, lampiran tentang dapil Papua Selatan belum ada, maka harus ditambahkan,” ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi II Yanuar Prihatin berharap Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian segera membuka ruang diskusi menyoal substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nantinya Perppu tersebut akan mengakomodasi daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi legislatif untuk empat DOB Papua.
“Karena ini perppu, maka kewenangannya ada pada Presiden RI (Presiden Joko Widodo). Namun, kita berharap Mendagri untuk segera buka ruang diskusi dengan Komisi II untuk bertukar gagasan soal substansi Perrpu,” ungkap Yanuar kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Oktober 2022.
Yanuar mengatakan belum ada tanda-tanda kesepakatan kedua stakeholder ini untuk menentukan jadwal rapat. “Mudah-mudahan minggu depan Kemendagri sudah bisa tukar pikiran dengan Komisi II,” tuturnya.
Yanuar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diikutsertakan dalam rapat sekaligus diskusi tersebut. “Mereka lebih paham dan menguasai teknis operasional di lapangan. Kita pasti ingin dengar juga opini dari penyelenggara (pemilu),” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menargetkan Perppu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terbit sebelum Oktober.
“Penting memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan, dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tutur Bahtiar.
Bahtiar menerangkan pemerintah tengah merumuskan poin-poin perppu yang akan mengubah aturan terkait jumlah dapil dan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu bertujuan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bisa mengikuti Pemilu 2024. "Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam Pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya. Misalnya, lampiran tentang dapil Papua Selatan belum ada, maka harus ditambahkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)