Jakarta: Kepala daerah dinilai bisa mengesampingkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE Menaker itu mengatur UMP 2021 tidak naik.
"Itu (surat edaran) bukan produk hukum yang harus ditaati kepala daerah," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 1 November 2020.
Trubus meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengevaluasi surat edaran itu agar tidak menjadi patokan untuk masing-masing daerah. Kemenaker juga diminta menyusun peraturan menteri terkait UMP 2021.
"Surat edaran itu sendiri belum dibicarakan dan belum diminta rekomendasi ke Dewan Upah Nasional. Itu dikeluarkan semaunya Kemenaker sendiri," ucap dia.
Baca: UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu
SE Menaker telah menetapkan tak menaikkan upah minimun tahun depan. Keputusan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 itu didasari kondisi ekonomi.
Perekonomian Indonesia merosot hingga -5,32 persen pada triwulan II 2020. Perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP. Upah minimum sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Jakarta: Kepala daerah dinilai bisa mengesampingkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 dalam menetapkan
upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE Menaker itu mengatur UMP 2021 tidak naik.
"Itu (surat edaran) bukan produk hukum yang harus ditaati kepala daerah," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada
Medcom.id, Minggu, 1 November 2020.
Trubus meminta Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) mengevaluasi surat edaran itu agar tidak menjadi patokan untuk masing-masing daerah. Kemenaker juga diminta menyusun peraturan menteri terkait UMP 2021.
"Surat edaran itu sendiri belum dibicarakan dan belum diminta rekomendasi ke Dewan Upah Nasional. Itu dikeluarkan semaunya Kemenaker sendiri," ucap dia.
Baca: UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu
SE Menaker telah menetapkan tak menaikkan upah minimun tahun depan. Keputusan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 itu didasari kondisi ekonomi.
Perekonomian Indonesia merosot hingga -5,32 persen pada triwulan II 2020. Perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP. Upah minimum sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)