"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 1 November 2020.
Baca: Cara Perusahaan di DKI Tak Wajib Menaikkan Upah
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keputusan untuk menaikkan UMP tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dan ditandatangi pada 31 Oktober 2020.
"UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Jadi kalau sudah UMK diputuskan, maka UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK," jelasnya.
Khofifah menambahkan Dewan Pengupahan Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK. "Kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku, yang berlaku di daerah atau UMK, atau pada sektor tertentu," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
(DEN)