Jakarta: Perusahaan di DKI Jakarta yang terdampak covid-19 dapat terlepas dari kewajiban menaikkan upah pekerja pada 2021. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan surat resmi dan laporan keuangan satu tahun terakhir.
"Penentuan awal (masuk kategori terdampak) dari usulan dan permohonan perusahaan tersebut dengan melaporkan laporan keuangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Medcom.id, Minggu, 1 November 2020.
Disnakertrans DKI Jakarta akan memeriksa surat dan laporan keuangan dari perusahaan. Disnakertrans DKI Jakarta akan mengirimkan surat tanda perusahaan terdampak covid-19 bila terbukti mengalami kerugian.
"Nanti di dalam surat, beliau memang boleh tidak menaikan UMP dan menyesuaikan tahun UMP 2020," kata dia.
Andri mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria perusahaan yang terdampak covid-19. Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait SOP dan kriteria itu akan disampaikan ke publik pada Senin, 2 November 2020.
Baca: Kebijakan UMP 2021 Tak Naik Picu Penolakan Keras dari Buruh
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Jakarta: Perusahaan di
DKI Jakarta yang terdampak
covid-19 dapat terlepas dari kewajiban menaikkan
upah pekerja pada 2021. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan surat resmi dan laporan keuangan satu tahun terakhir.
"Penentuan awal (masuk kategori terdampak) dari usulan dan permohonan perusahaan tersebut dengan melaporkan laporan keuangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada
Medcom.id, Minggu, 1 November 2020.
Disnakertrans DKI Jakarta akan memeriksa surat dan laporan keuangan dari perusahaan. Disnakertrans DKI Jakarta akan mengirimkan surat tanda perusahaan terdampak covid-19 bila terbukti mengalami kerugian.
"Nanti di dalam surat, beliau memang boleh tidak menaikan UMP dan menyesuaikan tahun UMP 2020," kata dia.
Andri mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria perusahaan yang terdampak covid-19. Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait SOP dan kriteria itu akan disampaikan ke publik pada Senin, 2 November 2020.
Baca: Kebijakan UMP 2021 Tak Naik Picu Penolakan Keras dari Buruh
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)