Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan/MI/Susanto.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan/MI/Susanto.

Putusan MK Soal Izin Penyadapan KPK Dinilai Aspiratif

Anggi Tondi Martaon • 04 Mei 2021 21:27
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik. Putusan yang menggugurkan kewajiban izin penyadapan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu dinilai memenuhi aspirasi.
 
"Cukup aspiratif putusan MK tadi," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Dihapusnya ketentuan tersebut dianggap langkah tepat. Bahkan, mempercepat pengusutan kasus.

"Dalam rangka penyadapan dan penggeledahan, KPK tidak perlu izin kepada Dewas, tapi pemberitahuan saja," ungkap dia.
 
Trimedya berharap putusan ini membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap, kinerja KPK semakin moncer dengan putusan tersebut.
 
Baca: Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas KPK
 
"Sekali lagi saya mengapresiasi putusan MK," ujar dia.
 
Salah satu alasan MK menghapus izin penyadapan dan penggeledahan karena ketentuan yang diatur dalam amendemen UU KPK. Perubahan tersebut dinilai inkonstitusional. 
 
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas KPK dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Apalagi, pengawas bukan aparat penegak hukum.
 
"Merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum," terang Aswanto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan