Jakarta: Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) resmi menjadi undang-undang. Pengesahan omnibus law ini dianggap menjadi momentum reformasi regulasi perizinan di Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya," kata politikus Gerindra Heri Gunawan di Jakarta, Senin, 5 Ooktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi. Hal ini akan bemuara terhadap kesejahteraan rakyat.
Dari awal, UU yang memiliki 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM) itu mendapat penolakan dan kontroversi di masyarakat. Namun demikian, Fraksi Gerindra melihatnya secara realistis.
"(Harus) mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Baca: Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Bagi Korban PHK
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini menerangkan Fraksi Gerindra memandang pengesahan UU ini sudah menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja). Hal ini dikalim menjadi hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.
Setelah pengesahan ini, ia menekankan UU Ciptaker harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (
RUU Ciptaker) resmi menjadi undang-undang. Pengesahan omnibus law ini dianggap menjadi momentum reformasi regulasi perizinan di Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya," kata politikus Gerindra Heri Gunawan di Jakarta, Senin, 5 Ooktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi. Hal ini akan bemuara terhadap kesejahteraan rakyat.
Dari awal, UU yang memiliki 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM) itu mendapat penolakan dan kontroversi di masyarakat. Namun demikian, Fraksi Gerindra melihatnya secara realistis.
"(Harus) mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Baca:
Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Bagi Korban PHK
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini menerangkan Fraksi Gerindra memandang pengesahan UU ini sudah menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja). Hal ini dikalim menjadi hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.
Setelah pengesahan ini, ia menekankan
UU Ciptaker harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)