Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok. Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok. Kemenko Perekonomian.

Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Bagi Korban PHK

Suci Sedya Utami • 05 Oktober 2020 21:06
Jakarta: Pemerintah menyatakan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja, terutama buruh. Ia mengatakan dalam kondisi  pandemi covid-19 ini, membuat banyak orang harus kehilangan pekerjaan.
 
"Justru dengan UU ini, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan/JKP," kata Airlangga memberikan pandangan akhir pemerintah di sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 46A ayat dua menyatakan JKP diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan pemerintah. UU tersebut mengatur penerima JKP yakni setiap orang atau pekerja yang telah membayar iuran BP Jamsostek, atau dalam artian menjadi peserta BP Jamsostek.
 
Manfaat yang didapat dari JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Modal awal pendanaan JKP yakni dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kehadiran JKP ini menggantikan sebagian pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan pada pekerja yang diberhentikan. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
 
Di UU Cipta Kerja, pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja ditambah enam kali JKP dari pemerintah sehingga totalnya menjadi 25 kali upah. Artinya UU ini menurunkan kewajiban perusahaan serta hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja.
 
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan