Jakarta: Penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), diminta melengkapi berkas pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini kubu Moeldoko tidak mampu memenuhi permintaan itu.
"Karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) 2020. Namanya juga KLB abal-abal," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Merasa Dihina, Mantan Kader Diminta Lepas Atribut Demokrat
Menurut dia, kinerja Kemenkumham terkait pengajuan pengesahan KLB tepat. Kemenkumham dinilai sudah bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ungkap dia.
Selain itu, kubu AHY diklaim memiliki pegangan kuat dalam pertarungan ini. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres V yang disusun kubu AHY sudah diakui negara.
KLB yang dipimpin oleh Moeldoko diberikan kesempatan selama tujuh hari melengkapi berkas pengesahan. Kemenkumham tidak memberi perpanjangan waktu kepada kubu Moeldoko.
"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham (Yasonna Laoly) bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," ujar dia.
Jakarta: Penyelenggara
Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), diminta melengkapi berkas pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) meyakini kubu Moeldoko tidak mampu memenuhi permintaan itu.
"Karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) 2020. Namanya juga KLB abal-abal," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca:
Merasa Dihina, Mantan Kader Diminta Lepas Atribut Demokrat
Menurut dia, kinerja Kemenkumham terkait pengajuan pengesahan KLB tepat. Kemenkumham dinilai sudah bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ungkap dia.
Selain itu, kubu AHY diklaim memiliki pegangan kuat dalam pertarungan ini. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres V yang disusun kubu AHY sudah diakui negara.
KLB yang dipimpin oleh Moeldoko diberikan kesempatan selama tujuh hari melengkapi berkas pengesahan. Kemenkumham tidak memberi perpanjangan waktu kepada kubu Moeldoko.
"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham (Yasonna Laoly) bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)