Jakarta: Perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diusulkan melalui rapat antara DPR dan pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai hal itu dimungkinkan.
"Sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Supratman mengakui metode tersebut tidak diatur secara rinci di UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Namun, menurut dia, perbaikan ini bisa diterapkan. Sebab, fokusnya membenahi kesalahan, bukan mengubah substansi UU.
Lembaga legislatif diyakini mendukung perbaikan melalui metode itu. "DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut (perbaikan) tidak mengubah substansi," kata Supratman.
Baca: Perbaikan Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Boleh Menyimpang dari Keputusan Rapat
Dia juga menyebut perbaikan UU setelah paripurna pernah terjadi sebelumnya. Sehingga, itu merupakan hal yang wajar.
"Hampir semua kok UU seperti itu (kesalahan pengetikan)," ujar dia.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan ketik dalam UU Ciptaker masih bisa diperbaiki. Hal ini bisa dilakukan sepanjang kesalahan itu hanya kekeliruan pengetikan tanpa memengaruhi norma omnibus law.
Jakarta: Perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker) diusulkan melalui rapat antara DPR dan pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai hal itu dimungkinkan.
"Sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Supratman mengakui metode tersebut tidak diatur secara rinci di UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Namun, menurut dia, perbaikan ini bisa diterapkan. Sebab, fokusnya membenahi kesalahan, bukan mengubah substansi UU.
Lembaga legislatif diyakini mendukung perbaikan melalui metode itu. "DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut (perbaikan) tidak mengubah substansi," kata Supratman.
Baca: Perbaikan Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Boleh Menyimpang dari Keputusan Rapat
Dia juga menyebut perbaikan UU setelah paripurna pernah terjadi sebelumnya. Sehingga, itu merupakan hal yang wajar.
"Hampir semua kok UU seperti itu (kesalahan pengetikan)," ujar dia.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan ketik dalam UU Ciptaker masih bisa diperbaiki. Hal ini bisa dilakukan sepanjang kesalahan itu hanya kekeliruan pengetikan tanpa memengaruhi norma
omnibus law.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)