Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto

Perbaikan Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Boleh Menyimpang dari Keputusan Rapat

Anggi Tondi Martaon • 04 November 2020 14:21
Jakarta: Perbaikan kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa dilakukan tanpa revisi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, perbaikan tidak boleh menyimpang dari pembahasan.
 
"Perbaikannya tidak boleh kemudian menyimpang dari apa yang menjadi keputusan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
 
Anggota Komisi III DPR itu menyebut perbaikan cukup menghapus kata atau kalimat yang salah. Namun, perbaikin harus sesuai dengan risalah rapat pembahasan tingkat I.

Hal ini penting untuk menghindari penyusupan pasal. "Yang penyelundupan hukum itu kan yang tadinya tidak ada kemudian ada," tutur dia.
 
(Baca: Salah Ketik UU Cipta Kerja Dianggap Mengerdilkan Proses Legislasi)
 
Perbaikan juga mesti dilakukan terbuka. Masyarakat harus diberikan akses terhadap catatan pembahasan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui poin kesepakatan pemerintah dan DPR.
 
Arsul mengakui kesalahan penulisan dan berbagai polemik omnibus law akibat pembahasan dipaksakan. Sebab, materi UU Ciptaker cukup besar dan waktu pembahasan terburu-buru.
 
Sejumlah pihak menemukan kesalahan ketik pada UU Ciptaker. Kesalahan yang dimaksud yaitu bunyi Pasal 6 UU Ciptaker merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a.
 
Dalam UU yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan